8 Mei 2026

Pedoman Media Siber

Kiblat Maluku

  1. Ruang Lingkup
    Pedoman ini mengatur tata kelola konten jurnalistik berbasis internet (media siber) yang dipublikasikan oleh Kiblat Maluku, termasuk teks, gambar, video, dan bentuk multimedia lainnya.
  2. Verifikasi dan Keberimbangan
    • Setiap berita harus melalui proses verifikasi dan konfirmasi
    • Menerapkan prinsip keberimbangan (cover both sides)
    • Dalam kondisi mendesak (breaking news), berita tetap dapat dipublikasikan dengan ketentuan:
      a. Sumber jelas dan kredibel
      b. Disertai keterangan bahwa informasi masih berkembang
      c. Akan dilakukan pembaruan (update) setelah verifikasi lanjutan
  3. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
    • Kiblat Maluku dapat memuat komentar, opini, atau kiriman dari pengguna
    • Setiap konten pengguna menjadi tanggung jawab pengirim
    • Redaksi berhak:
      a. Menyunting atau menghapus konten yang melanggar hukum atau etika
      b. Tidak mempublikasikan konten yang mengandung SARA, hoaks, atau ujaran kebencian
  4. Ralat, Koreksi, dan Pembaruan Berita
    • Setiap kesalahan informasi wajib:
      a. Segera dikoreksi
      b. Diberi keterangan ralat atau update
    • Perubahan isi berita harus disertai catatan:
      a. “Diperbarui pada…” atau
      b. “Ralat:”
    • Tidak menghapus berita tanpa alasan yang jelas dan transparan
  5. Hak Jawab dan Hak Koreksi
    • Kiblat Maluku melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan pers
    • Permintaan dapat dikirim melalui:
      a. Email resmi redaksi
      b. Kontak yang tersedia di website
    • Redaksi wajib menayangkan hak jawab secara proporsional
  6. Arsip dan Tautan (Link)
    • Setiap berita yang telah dipublikasikan menjadi arsip digital
    • Berita lama yang tidak relevan dapat diberi keterangan:
      a. “Arsip” atau “Konten lama”
    • Tautan (link) ke situs lain harus:
      a. Relevan
      b. Tidak mengandung konten melanggar hukum
  7. Moderasi Komentar
    • Komentar pembaca bersifat terbuka namun diawasi
    • Dilarang memuat komentar yang:
      a. Mengandung ujaran kebencian (SARA)
      b. Pornografi
      c. Hoaks atau fitnah
    • Redaksi berhak menghapus komentar yang melanggar pedoman
  8. Konten Iklan dan Komersial
    • Iklan harus dipisahkan dari konten jurnalistik
    • Konten berbayar wajib diberi label:
      a. “Iklan” / “Advertorial” / “Sponsored”
    • Tidak menyamarkan iklan sebagai berita
  9. Privasi dan Data Pengguna
    • Kiblat Maluku menghormati dan melindungi data pribadi pengguna
    • Data yang dikumpulkan hanya digunakan untuk:
      a. Kepentingan layanan
      b. Pengembangan platform
    • Tidak menyalahgunakan data pengguna
  10. Etika Multimedia
    • Penggunaan foto, video, dan grafis harus:
      a. Relevan dengan isi berita
      b. Tidak menyesatkan
    • Dilarang memanipulasi visual yang dapat mengubah fakta
  11. Keamanan dan Tanggung Jawab Digital
    • Redaksi menjaga keamanan sistem dan konten digital
    • Menghindari penyebaran malware, spam, atau konten berbahaya
    • Bertanggung jawab atas seluruh konten yang dipublikasikan
  12. Penutup

Pedoman Media Siber ini menjadi acuan bagi seluruh tim Kiblat Maluku dalam menjalankan aktivitas jurnalistik berbasis digital secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Kiblat Maluku — Arah Informasi dari Timur