8 Mei 2026

Kode Etik

SURAT KEPUTUSAN

PIMPINAN REDAKSI KIBLAT MALUKU
Nomor: 001/SK-KM/V/2026

TENTANG
PENETAPAN KODE ETIK JURNALISTIK

MENIMBANG:
a. Bahwa untuk menjaga profesionalisme jurnalistik diperlukan pedoman yang jelas;
b. Bahwa untuk menjamin informasi yang akurat dan bertanggung jawab perlu ditetapkan kode etik;

MENGINGAT:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  2. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman seluruh redaksi Kiblat Maluku.

ISI KODE ETIK:

  1. Independen, akurat, dan berimbang
  2. Profesional dan beridentitas resmi
  3. Verifikasi dan tidak mencampur opini
  4. Tidak menyebarkan hoaks atau fitnah
  5. Melindungi identitas korban
  6. Tidak menerima suap
  7. Memiliki hak tolak
  8. Tidak diskriminatif
  9. Menghormati privasi
  10. Melayani hak jawab
  11. Melakukan ralat

Ditetapkan di Ambon
7 Mei 2026

Pimpinan Redaksi
Nurdin