SURAT KEPUTUSAN
PIMPINAN REDAKSI KIBLAT MALUKU
Nomor: 001/SK-KM/V/2026
TENTANG
PENETAPAN KODE ETIK JURNALISTIK
MENIMBANG:
a. Bahwa untuk menjaga profesionalisme jurnalistik diperlukan pedoman yang jelas;
b. Bahwa untuk menjamin informasi yang akurat dan bertanggung jawab perlu ditetapkan kode etik;
MENGINGAT:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman seluruh redaksi Kiblat Maluku.
ISI KODE ETIK:
- Independen, akurat, dan berimbang
- Profesional dan beridentitas resmi
- Verifikasi dan tidak mencampur opini
- Tidak menyebarkan hoaks atau fitnah
- Melindungi identitas korban
- Tidak menerima suap
- Memiliki hak tolak
- Tidak diskriminatif
- Menghormati privasi
- Melayani hak jawab
- Melakukan ralat
Ditetapkan di Ambon
7 Mei 2026
Pimpinan Redaksi
Nurdin
