NAMLEA, KIBLATMALUKU.COM – Ketua DPRD Buru Bambang Langlang Buana, mendukung langkah pemerintah kabupaten membongkar dugaan praktek kejahatan terorganisir, terkait beban ganti rugi senilai Rp 39 miliar, berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Bambang mengungkapkan, bagaimana mungkin anggaran di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Rp 512 juta kontrak bisa menjadi Rp39 miliar.

