AMBON, KIBLAT MALUKU.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku memastikan, proses sidang kode etik terhadap anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, tetap berlanjut meski yang bersangkutan telah divonis lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia di Allang.
Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan mengaku, penanganan perkara etik terhadap Bripka Hendra dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di internal Polri.

